HUKAMANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan kasasi untuk menguji putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rencananya, kasasi ini akan diajukan pada Senin pekan depan, sebagai upaya hukum lanjutan atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Ronald Tannur, anak dari seorang mantan anggota DPR, sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Ronald membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar 263 juta rupiah.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kontroversi.
Menanggapi putusan tersebut, Kejari Surabaya segera mengambil langkah untuk menyusun memori kasasi.
Menurut kepala Kejari, penyusunan memori kasasi ini harus dilakukan dengan sangat cermat dan teliti agar dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap Mahkamah Agung akan melihat bahwa ada kekhilafan dalam putusan vonis bebas tersebut," ujar kepala Kejari dalam konferensi pers.
Memori kasasi merupakan dokumen penting yang berisi argumen dan alasan hukum mengapa putusan hakim di pengadilan sebelumnya dianggap keliru.
Baca Juga: 17 Puisi Tema Perjuangan Karya Jiebon Swadjiwa, Inspirasi untuk HUT RI ke 79 dengan Semangat
Dalam kasus ini, Kejari Surabaya harus menunjukkan bahwa ada kesalahan yang signifikan dalam penilaian bukti atau penerapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan memori kasasi yang kuat, diharapkan Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kembali putusan vonis bebas dan memberikan keputusan yang lebih adil.
Kasus Ronald Tannur ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, terutama karena status sosialnya sebagai anak mantan anggota DPR.