nasional

Final! Kriteria Pengguna Pertalite Udah Fix, Cek Apakah Kendaraan Kamu Masuk yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi!

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:20 WIB
Kriteria pengguna BBM Pertalite telah ditetapkan. Pemerintah pastikan subsidi BBM tepat sasaran dengan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014. (elbaitsukabumi.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan rumusan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar Subsidi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kriteria tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Saat ini, proses penerbitan revisi Perpres tersebut sudah berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara

Proses Penyusunan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi

Menurut Dadan, penetapan kriteria pengguna BBM bersubsidi telah melalui berbagai tahapan pembahasan.

Dari level eselon 1 di Kementerian ESDM, pembahasan tersebut telah selesai dan sudah dibahas di level Menteri dan Menko.

Kini, keputusan final berada di tangan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris, Kenangan Manis di Ekshibisi Pencak Silat

"Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Penerapan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi

Dengan adanya kriteria yang jelas, masyarakat yang tidak memenuhi syarat tidak akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Tujuannya adalah memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat Gegerkan Warga, Begini Kronologi Kejadian Mengerikan Ini!

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini