Hal ini membuat terdakwa kesal dan emosi, hingga menjalankan mobil ke arah Dini yang bersandar di pintu depan kiri mobil, menyebabkan Dini terjatuh.
Terdakwa kemudian membawa Dini ke Apartemen Orchad Tanglin. Di lobi apartemen, terdakwa menempatkan Dini di kursi roda dan menitipkannya kepada petugas sekuriti, Mohammad Mustofa, sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Setelah saksi Hermawan Bin Adi menghubungi Mohammad Mustofa, terdakwa diminta untuk menjelaskan kondisi Dini yang sudah tidak bernapas.
Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang mengenal Dini membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital.
Namun, di UGD, petugas medis menyatakan Dini sudah tidak memiliki denyut jantung. Menurut dokter Felicia Limantoro, Dini dinyatakan "asystole," atau tidak ada aktivitas jantung.
Dalam sidang putusan, Damanik menyebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung penyebab kematian Dini.
Kesaksian dari Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian yang bersama-sama dengan Dini tidak menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian.
Para saksi keamanan seperti Fajar Fahrudin, Imam Subekti, dan Agus Santoso hanya melihat Dini dalam kondisi mabuk dan terlihat sakit.
Majelis hakim menilai bahwa Dini mungkin meninggal akibat efek alkohol, merujuk pada hasil visum et repertum dari RS dr Soetomo yang menunjukkan kerusakan lambung akibat alkohol.
Penyebab kematian Dini disebut karena luka robek pada organ hati yang disebabkan oleh kondisi kesehatan lain yang diperburuk oleh konsumsi alkohol.
Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini.
Kesaksian bahwa Dini kuat dalam meminum minuman keras tidak cukup untuk membuktikan tuduhan pembunuhan.