"Saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras. Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini," kata Damanik.
Vonis bebas ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk karangan bunga bertuliskan "Matinya Keadilan" yang muncul di Pengadilan Negeri Surabaya pasca putusan.
Kasus ini menyoroti pentingnya bukti dan saksi dalam proses hukum. Keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung tuduhan pembunuhan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan kompleksitas dalam sistem peradilan, di mana setiap detail harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.***
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Pengamanan Ketat di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Siap Digelar Senin Ini!
Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!
Kejaksaan Agung Protes Putusan Bebas Ronald Tannur, Hakim Dinilai Gak Pertimbangin Dalil JPU! Baca Selengkapnya!