Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Hakim Tak Temukan Bukti Pembunuhan Dini Sera Afrianti

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 06:33 WIB
Hakim vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti karena tidak ada saksi yang melihat pembunuhan tersebut. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
Hakim vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti karena tidak ada saksi yang melihat pembunuhan tersebut. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

"Saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras. Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini," kata Damanik.

Vonis bebas ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, termasuk karangan bunga bertuliskan "Matinya Keadilan" yang muncul di Pengadilan Negeri Surabaya pasca putusan.

Kasus ini menyoroti pentingnya bukti dan saksi dalam proses hukum. Keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Polri Panggil Benny Rhamdani! Gali Fakta Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T, Simak Selengkapnya!

Kejadian ini mengingatkan kita akan kompleksitas dalam sistem peradilan, di mana setiap detail harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X