Uang tersebut telah dititipkan di rekening pemerintah melalui Kejari Batu Bara.
Atas dugaan korupsi ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut saat ini sedang mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan kelima tersangka berdasarkan dugaan adanya kecurangan dan suap dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Batu Bara.
Proses rekrutmen tersebut diduga tidak transparan dan melibatkan praktik suap yang merugikan peserta seleksi.
Tim JPU Pidsus saat ini tengah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi dalam proses rekrutmen atau seleksi pegawai akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Kejati Sumut berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. ***