HUKAMANEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran 2023.
Kasus ini diduga melibatkan uang sebanyak Rp2 miliar, dan kelima tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan hingga 11 Agustus 2024.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah lanjut setelah Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam terhadap kasus dugaan kecurangan dan suap dalam rekrutmen PPPK.
Kelima tersangka yang kini berada dalam tahanan terdiri dari beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Batu Bara. Mereka adalah:
- F, yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z.
- AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
- DT, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen
- RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
- MD, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Menurut penjelasan Yos Tarigan, jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari peserta seleksi PPPK yang diminta oleh AH dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah hingga lebih.
Artikel Terkait
Heboh! KPK Grebek Disdik dan Disperin Semarang! Korupsi ASN, Gratifikasi, Pemkot Kena Getahnya, Mbak Ita Was-was!
Hasto Kristiyanto Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub! Update Terbaru dan Fakta-Fakta Menarik yang Bikin Geger!
Hasto Kristiyanto Mangkir dari KPK! Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Makin Panas, Siapa Berikutnya yang Terbongkar?
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Bantah Terlibat Korupsi DJKA, Janji Penuhi Panggilan KPK
Hinca Panjaitan Ungkap Dugaan Korupsi PT PHR, Serahkan 400 Halaman Dokumen Rahasia ke Kejati Riau, Siap Bongkar Kasus!
Rugikan Negara Rp555 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Tambang Batubara