Lima Tersangka Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara dengan nilai Rp2 miliar

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 10:35 WIB
Kejati Sumut menahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Batu Bara dengan kerugian Rp2 miliar. (pexels/Kindel Media)
Kejati Sumut menahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Batu Bara dengan kerugian Rp2 miliar. (pexels/Kindel Media)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran 2023.

Kasus ini diduga melibatkan uang sebanyak Rp2 miliar, dan kelima tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan hingga 11 Agustus 2024.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah lanjut setelah Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam terhadap kasus dugaan kecurangan dan suap dalam rekrutmen PPPK.

Baca Juga: PAN Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju dalam Pilgub Pilkada Jakarta 2024, Sementara Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Calon Gubernur

Kelima tersangka yang kini berada dalam tahanan terdiri dari beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Batu Bara. Mereka adalah:

- F, yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z.

- AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

- DT, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen

- RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

- MD, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

Menurut penjelasan Yos Tarigan, jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari peserta seleksi PPPK yang diminta oleh AH dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah hingga lebih.

Baca Juga: PDIP Utus Ahmad Basarah untuk Jalin Komunikasi dengan PKB Jelang Pilkada 2024, Persiapan Calon di Jakarta dan Sumatera Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X