nasional

Hinca Panjaitan Ungkap Dugaan Korupsi PT PHR, Serahkan 400 Halaman Dokumen Rahasia ke Kejati Riau, Siap Bongkar Kasus!

Minggu, 21 Juli 2024 | 15:00 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PT PHR, Hinca Panjaitan Serahkan Dokumen ke Kejati Riau

HUKAMANEWS - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pada Sabtu, 20 Juli 2024, Hinca menyerahkan dokumen rahasia setebal 400 halaman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membantu penyelidikan kasus korupsi proyek geomembran di PHR.

Hinca Panjaitan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berisi bukti-bukti penting yang dapat mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga: Misteri Penembakan Donald Trump di Butler, FBI Dibuat Bingung Cari Motif di Balik Aksi Nekat Thomas Crooks!

"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya penanganan kasus ini bisa lebih cepat," ujar Hinca kepada Beritasatu.com.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek geomembran di wilayah kerja Blok Rokan milik PT PHR, yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Proyek ini bertujuan untuk mengatasi limbah B3 hasil pengeboran minyak. Hinca melaporkan empat nama, yaitu Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, dan Romi Saputra, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran: Isu Makan Bergizi Gratis Rp7.500 Untuk Siswa Cuma Hoax, Fokus Gizi Sesuai Standar Ahli!

"Yang paling bertanggung jawab itu Irvan Zainuri dan Edi Susanto," tegas Hinca.

Salah satu isu utama dalam laporan Hinca adalah dugaan kecurangan, manipulasi, dan pemalsuan dokumen dalam proses tender pengadaan geomembran.

Material geomembran ini sangat penting untuk menjaga lingkungan di sekitar proyek pengeboran minyak.

"Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai," ungkap Hinca.

Baca Juga: Rekam Jejak Pieter C Zulkifli, Mantan Ketua Komisi III DPR Menuju Kursi Pimpinan KPK 2024

Hinca juga menyebutkan bahwa dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang seharusnya memberikan sertifikasi terhadap plastik geomembran tersebut diduga dipalsukan.

"Surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada pengesahan dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Kerugian baru Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini