Penangkapan Yofi merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi terkait dugaan pemberian suap oleh Dion kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Perkara dugaan korupsi ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Dion Renato, rekanan pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, diduga memberikan suap kepada PPK untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Dion memiliki beberapa perusahaan, yaitu PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).
Perusahaan-perusahaan ini mengikuti lelang dan mengerjakan proyek-proyek di Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Asep Guntur menyatakan, "Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa."
Penyidik KPK menemukan bahwa Dion memenangkan beberapa proyek besar dengan bantuan Yofi sebagai PPK, antara lain:
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) dengan nilai paket Rp128,5 miliar menggunakan PT. IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar menggunakan PT. PP.
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar menggunakan PT. PP.
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar menggunakan PT. PP.