Serangan TPNPB-OPM di Sugapa Intan Jaya Klaim Dua Anggota Militer Terluka, Pemerintah Imbau Warga Sipil Mengungsi

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
TPNPB-OPM klaim serang pos militer Indonesia di Sugapa, Intan Jaya. (Doc. TPNPB)
TPNPB-OPM klaim serang pos militer Indonesia di Sugapa, Intan Jaya. (Doc. TPNPB)

HUKAMANEWS - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim telah melakukan serangan terhadap pos militer Indonesia yang berada dekat Bank Papua di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Serangan ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa aksi penyerangan tersebut dimulai dari belakang Bank Papua menuju pos militer Indonesia.

Baku tembak terjadi selama lebih dari satu jam dan berakhir pada pukul 00.10 WIT, Kamis dini hari.

Baca Juga: Kenapa RUU TNI Harus Dihentikan? Cek 5 Poin Pentingnya di Sini!

Serangan ini dilakukan oleh kelompok TPNPB Kodap VIII Intan Jaya berdasarkan laporan dari Komandan Operasi TPNPB Batalyon Angin Bula, Enos Tipagau, dan Wakil Komandan Batalyon Kinogo, Afrianus Bagubau.

Menurut laporan tersebut, dua anggota militer Indonesia dilaporkan terkena tembakan selama pertempuran.

Selain itu, serangan ini menyebabkan warga sipil di Sugapa mengungsi ke arah Gereja Katolik di pusat Kota Sugapa dan ke kampung Baitapa sejak Rabu siang, 17 Juli 2024.

Sebby mengungkapkan bahwa Panglima Daerah Intan Jaya, Brigjen Undius Kogoya, telah menurunkan pasukan TPNPB dari empat batalyon untuk melakukan serangan lanjutan di pusat Kota Sugapa.

Baca Juga: Belum Final! Golkar Instruksikan Jusuf Hamka Jadi Cagub Jakarta Setelah Pertemuan dengan Kaesang, Tunggu Hasil Survei 10 Hari ke Depan

Pasukan ini juga bertugas menyerang seluruh pos militer Indonesia dari ujung bandara pesawat hingga Kampung Titigi selama satu bulan ke depan.

"Kami siap ambil alih kota," klaim Sebby.

Undius Kogoya mendesak agar semua aktivitas sipil dan pemerintahan dihentikan mulai Kamis, 18 Juli 2024, untuk menghindari jatuhnya korban jiwa selama penyerangan terhadap pos-pos militer Indonesia di Intan Jaya.

Sebby menambahkan bahwa pemberitahuan ini dikeluarkan sesuai dengan hukum humaniter sebelum perang terjadi.

Baca Juga: Source Music Gugat Min Hee Jin 500 Juta Won Atas Pencemaran Nama Baik yang Merugikan Le Sserafim dan Menghalangi Bisnis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X