Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan pengaturan agar hanya rekanan tertentu yang bisa memenangkan lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan dan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan yang membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga mengarahkan rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain, misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Baca Juga: Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek
"Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Asep.
PPK, termasuk Yofi, menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan sebesar 10-20% dari nilai paket pekerjaan.
Biaya ini juga diberikan agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin.
Baca Juga: Kenapa RUU TNI Harus Dihentikan? Cek 5 Poin Pentingnya di Sini!
Biaya tetap diberikan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal sejak lelang paket pekerjaan dimulai.
Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini semakin menyeret banyak pihak, termasuk Hasto Kristiyanto yang kini dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang terjadi di Kementerian Perhubungan.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Sejumlah Kepala Dinas dan Badan Diciduk Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Bebas Korupsi Dimulai dari Desa! KPK Ajak Masyarakat Pedesaan Jadi Ujung Tombak Perubahan untuk Masa Depan yang Bersih dan Berintegritas"
Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Heboh! KPK Grebek Disdik dan Disperin Semarang! Korupsi ASN, Gratifikasi, Pemkot Kena Getahnya, Mbak Ita Was-was!