HUKAMANEWS - Pada Jum'at, 19 Juli 2024, pagi hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua instansi penting di Semarang, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perindustrian (Disperin).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung selama tiga hari terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK ini mencakup tiga dugaan utama:
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir
1. Suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dugaan ini terkait dengan praktek suap yang melibatkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
2. Pemerasan ASN: Ada dugaan bahwa pejabat Pemkot Semarang telah melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Penerimaan Gratifikasi: KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Pemkot Semarang.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Namun, hingga saat ini, nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikha Sugiarto, KPK sudah mengantongi identitas empat tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua dari sektor swasta.
"KPK tidak pernah secara resmi merilis nama atau inisial tersangka perkara Semarang,” kata Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juli 2024, malam.
Pada Rabu, 17 Juli 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.