Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman SYL.
Di antaranya, usia SYL yang sudah lanjut, rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta kontribusinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, di mana SYL banyak menerima penghargaan.
KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Andi Tenri Bilang Radisyah setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit.
Pemeriksaan ini menjadi penting dalam rangkaian penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan SYL dan keluarganya.
Pemanggilan ulang ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi SYL sebagai mantan Menteri Pertanian yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kasus korupsi yang melibatkan SYL memberikan dampak negatif terhadap citra Kementerian Pertanian.
Publik menjadi skeptis terhadap integritas pejabat di kementerian tersebut.
Baca Juga: Bakal Gantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo, Intip Profil Teguh Prakosa
Selain itu, kasus ini juga menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Korupsi yang dilakukan oleh SYL dan dugaan keterlibatan keluarganya menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Pemanggilan ulang Andi Tenri Bilang Radisyah oleh KPK merupakan bentuk komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor