nasional

KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor

Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KPK minta 6.969 caleg terpilih lapor LHKPN sebelum pelantikan. (inspektorat.jayawijayakab.go.id)

Konsekuensi Jika Tidak Melapor

Tessa menjelaskan bahwa jika para caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Menurut peraturan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama caleg yang belum menyampaikan laporan LHKPN dalam daftar calon terpilih.

Baca Juga: Judi Online Bahayakan Anak di Bawah 10 Tahun! Yuk, Edukasi dan Lawan Bareng-bareng Demi Masa Depan yang Lebih Baik!

Batas Waktu Pelaporan

KPK mengimbau agar caleg terpilih menyampaikan laporan LHKPN mereka paling lambat 21 hari sebelum proses pelantikan.

Imbauan ini berlaku untuk caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selain itu, KPK dan KPU telah sepakat bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setelah caleg dinyatakan terpilih.

Baca Juga: Kerap Diminta Duduk Sebelah Jokowi, Prabowo: Ternyata Dilatih Supaya Tak Kaget Setelah Dilantik Jadi Presiden

KPU sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Mengapa Perlu Segera Melapor?

Melapor LHKPN adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pelantikan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan bisa terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Apakah Gugatan Cerai Istri Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami? Berikut Alasan-alasan Perceraian Bisa Dibatalkan!

Halaman:

Tags

Terkini