Konsekuensi Jika Tidak Melapor
Tessa menjelaskan bahwa jika para caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU.
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Menurut peraturan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama caleg yang belum menyampaikan laporan LHKPN dalam daftar calon terpilih.
Batas Waktu Pelaporan
KPK mengimbau agar caleg terpilih menyampaikan laporan LHKPN mereka paling lambat 21 hari sebelum proses pelantikan.
Imbauan ini berlaku untuk caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, KPK dan KPU telah sepakat bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setelah caleg dinyatakan terpilih.
KPU sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Mengapa Perlu Segera Melapor?
Melapor LHKPN adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pelantikan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan bisa terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.