HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu terbaru.
Saat ini, tercatat ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari total 20.462 caleg terpilih, hanya 13.493 yang sudah menyampaikan laporan LHKPN mereka.
Padahal, pelaporan LHKPN ini merupakan syarat mutlak untuk proses pelantikan calon anggota legislatif terpilih.
Kenapa LHKPN Penting?
LHKPN adalah alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dengan laporan ini, masyarakat dapat melihat sejauh mana kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat publik, termasuk caleg yang baru terpilih.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: SIMAK! Inilah Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan, Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?
Apa Kata KPK?
Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa data mengenai caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN mengacu pada data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK mendesak agar para caleg segera melaporkan LHKPN mereka untuk memastikan kelancaran proses pelantikan.
"Kami mendorong para calon anggota legislatif terpilih untuk segera melapor LHKPN," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024.