"Untuk itulah, saya terus dan tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Baca Juga: Terobosan Baru dari Apple, Gawai Smart Home Cerdas dengan Apple Intelligence Siap Rilis!
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang diduga melakukan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
SYL, yang merasa dikhianati oleh ajudannya sendiri, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat.
Baca Juga: Brain Cipher Penuhi Janji, Kunci Dekripsi PDNS 2 Dirilis, Meski Pemerintah Tolak Bayar Tebusan!
Keputusan akhir ada di tangan Majelis Hakim, yang akan menentukan nasib SYL dan para terdakwa lainnya.
Dalam situasi ini, SYL berharap keadilan akan terwujud dan kebenaran akan terungkap, meskipun tuduhan yang dihadapinya sangat berat dan melibatkan banyak pihak.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.***