3. Booklet Stop Judi Online: Buku panduan yang berisi informasi lengkap mengenai bahaya judi online.
4. Video Iklan Layanan Masyarakat: Video edukatif yang menyebarkan pesan tentang bahaya judi online.
5. Konten-Konten Edukatif: Berbagai konten yang dapat disebar masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko judi online.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik untuk Pemula, Solusi Mudah Mengedit di Ponsel Tanpa Ribet
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Dirjen Usman Kansong juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Masyarakat dapat menggunakan beberapa saluran untuk melaporkan, seperti:
- Aduan Konten: Melalui situs [aduankonten.id](https://aduankonten.id).
- Email: Mengirim laporan ke aduankonten@kominfo.go.id.
- WhatsApp: Melaporkan melalui nomor 08119224545.
Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi Jadi Sosok Inspiratif di Jawa Tengah, Telusuri Jejaknya
"Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Penting bagi kita semua untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online," ujar Usman Kansong.
Upaya Kemenkominfo dalam Pemberantasan Judi Online
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2,9 juta konten judi online.