Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Pemilu 2024 Tetap Digelar, Begini Respons Istana!

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 20:00 WIB
DKPP yang pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana. ((Foto/KPU))
DKPP yang pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana. ((Foto/KPU))

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia melalui Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, Ari menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut sebagai langkah sesuai wewenang DKPP.

Menurut Ari, sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Promedia Rayakan Ulang Tahun Ke-3 Dengan Tema 'Never Ending Improvement And Innovation', Komitmen Inovasi Teknologi Untuk Jurnalis

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari.

Keputusan Presiden ini akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

Saat ini, pemerintah, melalui Sekretariat Negara, masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.

Baca Juga: DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!

"Dalam waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan, Keppres akan diterbitkan," ujar Ari.

Pemerintah juga memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun ada pemberhentian Ketua KPU.

Ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU, sehingga proses pemilihan tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Revolusi Chip iPhone 16, Apple Berencana Menggunakan Chip A18 untuk Semua Model, Mengapa Ini Penting? Simak Penjelasannya di Sini!

Pada sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X