3. Booklet Stop Judi Online: Buku panduan yang berisi informasi lengkap mengenai bahaya judi online.
4. Video Iklan Layanan Masyarakat: Video edukatif yang menyebarkan pesan tentang bahaya judi online.
5. Konten-Konten Edukatif: Berbagai konten yang dapat disebar masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko judi online.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik untuk Pemula, Solusi Mudah Mengedit di Ponsel Tanpa Ribet
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Dirjen Usman Kansong juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Masyarakat dapat menggunakan beberapa saluran untuk melaporkan, seperti:
- Aduan Konten: Melalui situs [aduankonten.id](https://aduankonten.id).
- Email: Mengirim laporan ke [email protected].
- WhatsApp: Melaporkan melalui nomor 08119224545.
Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi Jadi Sosok Inspiratif di Jawa Tengah, Telusuri Jejaknya
"Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Penting bagi kita semua untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online," ujar Usman Kansong.
Upaya Kemenkominfo dalam Pemberantasan Judi Online
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2,9 juta konten judi online.
Artikel Terkait
WOW! Pengusaha Fotokopi Di Ciamis Terlibat Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening Dengan Total Transaksi Rp 356 Miliar
Mencengangkan! Sebanyak 80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Imbau Orangtua Pantau Aktivitas Daring Anak
Komnas PA Bandar Lampung Imbau Orang Tua dan Guru Cek Aktivitas Daring Anak, Usai Terdata 80 Ribu Pelajar Terjerat Judi Online
Fakta Mencengangkan Judi Online di Indonesia, Inilah Seruan Puan Maharani di Peringatan Hari Bhayangakara ke-78
Cegah Judi Online di Kalangan Anak-Anak, Ayo Lindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif dengan Kerjasama Semua Pihak!