Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan setiap pelanggaran kode etik dapat ditindak dengan tegas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tetap berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran kode etik.
Pemerintah dan DKPP telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.***