Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Pemilu 2024 Tetap Digelar, Begini Respons Istana!

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 20:00 WIB
DKPP yang pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana. ((Foto/KPU))
DKPP yang pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana. ((Foto/KPU))

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang putusan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dan dimulai pukul 14.10 WIB.

Hasyim Asy'ari hadir dalam persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Baca Juga: Ingin HP Gaming Terbaik Untuk 2024? Cek Pilihan Terbaik dari Realme, Samsung, Oppo, dan Vivo Dengan Spesifikasi Mumpuni

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Laporan tersebut didasarkan pada pengaduan dari seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, bernama CAT.

CAT mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan Hasyim.

Baca Juga: Tambahkan Teman WhatsApp dengan Mudah! Ikuti Cara Praktis Salin Kontak via Kode QR di Android dan iOS!

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag pada Oktober 2023, saat Hasyim berada di Ibu Kota Belanda untuk kegiatan pemilu.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Prabowo Siap Kembali Bekerja Setelah Operasi, Gibran Ungkap Kesehatan Presiden Terpilih Setelah pemulihan

Banyak pihak yang mengapresiasi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Korban asusila, dalam hal ini CAT, juga menyatakan terima kasih atas putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim.

Berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan aktivis hak asasi manusia, melihat putusan ini sebagai langkah positif dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X