HUKAMANEWS - Pada hari Rabu kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengambil keputusan penting terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Putusan ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak korban, CAT, yang merupakan pengadu dalam kasus ini.
CAT, yang hadir langsung dari Belanda untuk mengikuti persidangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, mengucapkan terima kasih kepada DKPP atas keputusan yang dianggapnya adil.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujarnya dengan tulus.
Proses persidangan di DKPP RI tidaklah mudah bagi CAT, namun ia bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari kuasa hukum dan rekan-rekan dari LKBH-PPS FHUI yang setia mendampinginya.
"Saya mengalami berbagai tantangan sepanjang proses ini, tetapi didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," tambahnya.
Putusan DKPP RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, mengingat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Sebagai tanggapan, DKPP juga meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera melakukan penggantian dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan.
Selain itu, DKPP RI juga menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memastikan pelaksanaan putusan ini dilakukan dengan baik.
Artikel Terkait
Kesiapan Bandung Menyongsong Pilkada 2024, Pelantikan 450 Anggota PPS oleh KPU
Lonjakan 62 Ribu Pemilih! KPU Ungkap Peningkatan DPT untuk Pilkada Jakarta 2024, Warga Diminta Persiapkan Dokumen Kependudukan
Bawaslu Peringati KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024