DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:09 WIB
DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. Apresiasi dari korban terucap untuk keputusan adil DKPP. (Tangkapan layar / HukamaNews.com)
DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. Apresiasi dari korban terucap untuk keputusan adil DKPP. (Tangkapan layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pada hari Rabu kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengambil keputusan penting terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Putusan ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak korban, CAT, yang merupakan pengadu dalam kasus ini.

CAT, yang hadir langsung dari Belanda untuk mengikuti persidangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, mengucapkan terima kasih kepada DKPP atas keputusan yang dianggapnya adil.

Baca Juga: Revolusi Chip iPhone 16, Apple Berencana Menggunakan Chip A18 untuk Semua Model, Mengapa Ini Penting? Simak Penjelasannya di Sini!

 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujarnya dengan tulus.

Proses persidangan di DKPP RI tidaklah mudah bagi CAT, namun ia bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari kuasa hukum dan rekan-rekan dari LKBH-PPS FHUI yang setia mendampinginya.

"Saya mengalami berbagai tantangan sepanjang proses ini, tetapi didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," tambahnya.

Baca Juga: Ingin HP Gaming Terbaik Untuk 2024? Cek Pilihan Terbaik dari Realme, Samsung, Oppo, dan Vivo Dengan Spesifikasi Mumpuni

 

Putusan DKPP RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, mengingat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Sebagai tanggapan, DKPP juga meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera melakukan penggantian dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan.

Selain itu, DKPP RI juga menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memastikan pelaksanaan putusan ini dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Tambahkan Teman WhatsApp dengan Mudah! Ikuti Cara Praktis Salin Kontak via Kode QR di Android dan iOS!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X