Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan setiap pelanggaran kode etik dapat ditindak dengan tegas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tetap berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran kode etik.
Pemerintah dan DKPP telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.***
Artikel Terkait
DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota KPU Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres 2024
Meski Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Putusan DKPP Tidak Batalkan Gibran Sebagai Cawapres
Pakar Hukum, Andi Asrun Sebut Keputusan DKPP Sangat Keliru
Partai Golkar Tetap Gaspol untuk Prabowo-Gibran Meski Dikenai Sanksi DKPP: Komitmen Tak Tergoyahkan!
DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!