DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang putusan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dan dimulai pukul 14.10 WIB.
Hasyim Asy'ari hadir dalam persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Laporan tersebut didasarkan pada pengaduan dari seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, bernama CAT.
CAT mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan Hasyim.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag pada Oktober 2023, saat Hasyim berada di Ibu Kota Belanda untuk kegiatan pemilu.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak yang mengapresiasi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Korban asusila, dalam hal ini CAT, juga menyatakan terima kasih atas putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim.
Berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan aktivis hak asasi manusia, melihat putusan ini sebagai langkah positif dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.