HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia melalui Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, Ari menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut sebagai langkah sesuai wewenang DKPP.
Menurut Ari, sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari.
Keputusan Presiden ini akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
Saat ini, pemerintah, melalui Sekretariat Negara, masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
"Dalam waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan, Keppres akan diterbitkan," ujar Ari.
Pemerintah juga memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun ada pemberhentian Ketua KPU.
Ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU, sehingga proses pemilihan tetap berjalan lancar.
Pada sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito.