nasional

Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Selasa, 2 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru (RRI/Chairul Umam)

Vonis terhadap Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Maryono menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman Karen, yaitu sikap sopan selama persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdian untuk Pertamina meskipun telah mengundurkan diri.

Namun, terdapat juga beberapa hal yang memberatkan hukuman, seperti perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara.

Sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Judi Online di Indonesia, Inilah Seruan Puan Maharani di Peringatan Hari Bhayangakara ke-78

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti dari jaksa, sehingga KPK menyatakan banding. ***

Halaman:

Tags

Terkini