Vonis terhadap Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.
Maryono menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman Karen, yaitu sikap sopan selama persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdian untuk Pertamina meskipun telah mengundurkan diri.
Namun, terdapat juga beberapa hal yang memberatkan hukuman, seperti perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara.
Sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti dari jaksa, sehingga KPK menyatakan banding. ***
Artikel Terkait
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK
Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Syahrul Yasin Limpo Gundah Gulana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Kementan
Rugikan Negara Rp125 miliar, Mensos Risma Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Dalam Dugaan Korupsi Bansos Presiden