Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru (RRI/Chairul Umam)
Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru (RRI/Chairul Umam)

HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penetapan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA pada Selasa.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Tekankkan Pentingnya Evaluasi Agar Insiden Serangan Siber PDNS 2 Tidak Terulang

Namun, Tessa belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai peran kedua tersangka tersebut dalam kasus ini.

Identitas dan peran mereka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan selesai.

Saat ini, penyidikan sedang berlangsung dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan tindakan penyidik lainnya.

Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan kehadiran saksi-saksi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPK.

Baca Juga: SiapkanDana! 8 Ponsel Terbaru yang Rilis Juli 2024 dengan Fitur Canggih dan Harga Terjangkau. Jangan Sampai Ketinggalan!

Dia menegaskan bahwa KPK akan menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebelumnya telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24 Juni lalu.

Baca Juga: Hapus Foto Duplikat Di IPhone Dengan Fitur Deteksi AI Di IOS 16, Simak Langkah Mudah Untuk Menghemat Ruang Penyimpanan Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X