nasional

Kecewa JPU Abaikan Kontribusinya Sebagai Mentan, SYL: Kalau Memang Saya Terbukti Salah, Siap Bertanggung Jawab

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo kecewa tuntutan JPU tak mempertimbangkan kontribusinya sebagai Mentan. Siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Syahrul, JPU tidak mempertimbangkan kontribusi dirinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dalam tuntutan yang diajukan.

Syahrul Yasin Limpo merasa tuntutan yang diajukan JPU mengabaikan berbagai kontribusi dan usaha kerasnya selama menjabat.

Baca Juga: Trending! Puan Maharani Soroti 'Woman Support Woman' dalam Era Perjuangan Perempuan di Indonesia

Usai sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024), Syahrul mengungkapkan bahwa berbagai langkah luar biasa telah dilakukan selama masa jabatannya.

"Saya lihat ini tidak dipertimbangkan apa yang kami lakukan saat itu," ucap Syahrul dengan nada kecewa.

Saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul menghadapi berbagai tantangan berat seperti el nino, penyakit Covid-19, antraks, dan kenaikan harga kedelai.

Baca Juga: Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Ia mengklaim telah mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

"Saya lakukan langkah extraordinary. Saya lakukan itu bukan untuk pribadi," jelasnya.

Syahrul juga menegaskan bahwa ia akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

Baca Juga: Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK

Menurutnya, nilai perkara Rp44 miliar tidak sebanding dengan kontribusi besar yang telah diberikan Kementerian Pertanian selama masa jabatannya.

"Ada el nino, ada penyakit Covid, Antrax, harga kedelai naik itu terjadi, sekarang saya dituntut 12 tahun," ungkap Syahrul.

Syahrul membandingkan nilai perkara Rp44 miliar dengan kontribusi tahunan Kementerian Pertanian yang mencapai Rp2.400 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini