nasional

Syahrul Yasin Limpo Klaim Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Pertimbangkan Posisinya sebagai Menteri Pertanian

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo menolak tuntutan 12 tahun penjara, klaim tidak dipertimbangkan sebagai mantan Menteri Pertanian dalam krisis global. (tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, menyampaikan keberatannya atas tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL merasa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan situasi dan posisinya sebagai menteri yang harus menghadapi berbagai situasi krisis saat menjabat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, SYL menyatakan bahwa situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia, seperti pandemi COVID-19 dan krisis pangan dunia.

Baca Juga: Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

SYL juga menegaskan bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi.

Kendati demikian, SYL tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap dapat menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK

"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” ujar SYL.

Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023, SYL mengaku menghadapi pandemi COVID-19 dan krisis pangan dunia yang memaksa dirinya untuk mengambil langkah-langkah luar biasa.

SYL mengeklaim bahwa langkah-langkah yang diambilnya adalah untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak pada masyarakat.

Baca Juga: Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum

"Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya COVID-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya.

Namun, ia merasa bahwa upaya-upayanya tersebut tidak dipertimbangkan oleh jaksa.

"Tuntutan 12 tahun penjara ini adalah langkah extraordinary, bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL.

Halaman:

Tags

Terkini