Dia juga menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" tanyanya.
Meski merasa tidak adil, SYL tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan menyatakan keyakinannya terhadap KPK.
Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja
"Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ujarnya.
Tuntutan yang diajukan kepada SYL mencakup pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL berharap bahwa dalam sidang pembelaan nanti, ia dapat menyampaikan semua yang dialaminya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Saya akan sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK