nasional

Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:00 WIB
Polisi ungkap sindikat judi daring internasional dengan total transaksi mencapai Rp356 miliar. (pinterest)

HUKAMANEWS - Polres Ciamis baru-baru ini mengungkap praktik judi daring jaringan internasional yang melibatkan tersangka utama berinisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah.

Operasi ini berhasil memunculkan fakta bahwa sindikat ini berpusat di Kamboja, dengan jaringan yang meluas hingga ke Indonesia.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada tanggal 26 Juni lalu.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini telah terlibat dalam praktik judi daring selama hampir tiga tahun terakhir, dengan perannya sebagai pengumpul uang hasil transaksi judi yang disimpan dalam 216 buku rekening bank.

Baca Juga: TOP 5 TWS di Bawah Sejuta dengan Audio yang Bombastis, Jangan Lupa Keranjang Kuningnya!

"Tersangka TCA, bersama dengan adik ipar dan istrinya yang saat ini buron di Kamboja, telah berhasil mengumpulkan buku rekening dari warga yang bersedia untuk imbalan finansial," ujar Joko dalam keterangannya kepada wartawan.

Modus operandi mereka adalah mencari orang-orang yang bersedia namanya digunakan untuk membuka rekening bank, yang kemudian digunakan untuk transaksi judi daring internasional.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lima buku rekening yang berhasil diidentifikasi mengungkapkan bahwa perputaran uang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp356 miliar selama hampir tiga tahun beroperasi.

Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan jumlah buku rekening yang berhasil dikumpulkan oleh sindikat ini.

Baca Juga: SIMAK! Rekomendasi Jam Posting Prime Time Instagram untuk Meningkatkan Visibilitas dan Engagement

Tersangka TCA saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berada di luar negeri telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ciamis.

Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran intensif untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: Vokalis Siap Digusur! YouTube Negosiasi Lisensi Lagu dengan Label Rekaman untuk Latih AI, Tren Baru di Industri Musik

Halaman:

Tags

Terkini