HUKAMANEWS - Dalam dua hari ke depan, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan warga negara untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas akhir untuk melakukan pemadanan ini adalah pada tanggal 30 Juni 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung inisiatif Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dengan NPWP juga menjadi langkah strategis untuk membentuk basis data perpajakan yang terintegrasi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar
Dengan adanya data yang otomatis dan berkesinambungan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efektif.
Hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 74,45 juta wajib pajak yang berhasil memadankan NIK dengan NPWP.
Namun, masih ada sekitar 681 ribu NIK yang belum terpadankan.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Pulau Jawa, PAN Siap Hadirkan Kejutan dengan Kandidat Unggulan
Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.
Hal ini juga akan mempengaruhi layanan administrasi lainnya yang memerlukan NPWP sebagai syarat.
Proses pemadanan NIK-NPWP sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Tips Memilih Pembalut Aman Selama Menstruasi dan Cara Penggunaannya untuk Menjaga Kesehatan Kulit
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh para wajib pajak:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.