2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
5. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!
Mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP ini penting? Pertama, kebijakan ini mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, semua data perpajakan akan terintegrasi dan memudahkan proses verifikasi serta monitoring.
Kedua, ini akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemadanan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis data perpajakan.
Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!
Data yang terintegrasi akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang potensi pajak dan membantu dalam penyusunan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemadanan ini juga meminimalisir kemungkinan terjadinya duplikasi data atau penyalahgunaan data pajak.
Namun, bagi wajib pajak yang masih belum memadankan NIK dengan NPWP, sebaiknya segera melakukan proses ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah telah menyediakan panduan yang jelas dan langkah-langkah yang mudah diikuti untuk memastikan semua wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini dengan lancar.
Selain melalui situs pajak.go.id, para wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan jika mengalami kesulitan dalam proses pemadanan.
Artikel Terkait
Siap-siap! Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai Pekan ini
SIAP-SIAP! Pemprov DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga, Langkah Awal Program Penertiban KTP
Dukcapil DKI Jakarta Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Meninggal, Pelayanan Administrasi Kependudukan Makin Efisien
Siap-siap! Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK, Begini Manfaat dan Implementasinya
Deadline Semakin Dekat! Yuk, Segera Lakukan Pemadanan NIK Sebagai NPWP untuk Akses Layanan Pajak yang Lancar
3 Cara Mudah Padankan NIK sebagai NPWP Tanpa Datang ke Kantor Pajak