Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP, Ikuti Langkah-Langkah Sebelum Batas Akhir 30 Juni 2024

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:25 WIB
Pemerintah memperkenalkan pemadanan NIK dan NPWP untuk efisiensi perpajakan.  (taxcenterunsika)
Pemerintah memperkenalkan pemadanan NIK dan NPWP untuk efisiensi perpajakan. (taxcenterunsika)

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

5. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!

Mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP ini penting? Pertama, kebijakan ini mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, semua data perpajakan akan terintegrasi dan memudahkan proses verifikasi serta monitoring.

Kedua, ini akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemadanan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis data perpajakan.

Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!

Data yang terintegrasi akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang potensi pajak dan membantu dalam penyusunan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemadanan ini juga meminimalisir kemungkinan terjadinya duplikasi data atau penyalahgunaan data pajak.

Namun, bagi wajib pajak yang masih belum memadankan NIK dengan NPWP, sebaiknya segera melakukan proses ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah telah menyediakan panduan yang jelas dan langkah-langkah yang mudah diikuti untuk memastikan semua wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini dengan lancar.

Selain melalui situs pajak.go.id, para wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan jika mengalami kesulitan dalam proses pemadanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X