Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
Pemberantasan judi online di Indonesia menghadapi berbagai hambatan yang kompleks.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebutkan bahwa hambatan utama dalam pemberantasan judi online adalah keberadaan bandar yang berada di luar negeri.
Banyak bandar judi online yang beroperasi dari negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Kamboja.
Mereka sering kali mempekerjakan operator dari Indonesia, yang membuat pemerintah Indonesia kesulitan menindak mereka secara langsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, juga mengungkapkan kendala dalam menangkap bandar judi online.
Menurutnya, penangkapan bandar yang berada di luar negeri memerlukan koordinasi yang kompleks dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus kami lakukan," ujar Ade.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Selain itu, Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa fokus utama satgas saat ini adalah menyelamatkan rakyat Indonesia terlebih dahulu sebelum memutus sumber utama permasalahan judi online.
"Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar itu," kata Hadi.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memberantas judi online.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online di tiga situs judi besar, yaitu 1XBET, Liga Ciputra, dan W88, dengan perputaran uang senilai Rp 1,4 triliun.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?