Pakar Hukum Minta Aset Bandar Judi Online Dirampas dan Dijerat TPPU, Satgas Didorong Lacak Aliran Dana ke Luar Negeri

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:42 WIB
Pakar hukum minta aset bandar judi online dirampas dan dijerat TPPU. (Ilustrasi/ Pixaby by IqbalStock)
Pakar hukum minta aset bandar judi online dirampas dan dijerat TPPU. (Ilustrasi/ Pixaby by IqbalStock)

HUKAMANEWS - Judi online di Indonesia semakin merajalela dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengakibatkan gangguan sosial dan psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya keras memberantas judi online melalui berbagai kebijakan dan langkah strategis.

Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Korupsi, Ini Rinciannya

Dalam upaya mempercepat pemberantasan judi online, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengusulkan agar Satgas tidak hanya menjerat para bandar judi online dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga dengan TPPU.

Yenti berpendapat bahwa penerapan TPPU dapat memberikan efek jera yang lebih kuat karena melibatkan perampasan harta benda para bandar hingga mereka jatuh miskin.

Menurut Yenti, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak mengaitkan kasus judi online dengan TPPU.

"Penegak hukum bisa menerapkan TPPU. Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU. Itu yang menjerakan dirampas semua," tegasnya.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 yang Rugikan Negara Rp125 Miliar, Libatkan Pejabat Tinggi dan Pengusaha Besar

Lebih lanjut, Yenti menekankan pentingnya pelacakan aliran dana judi online, termasuk yang mengalir ke luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki kerja sama internasional melalui Financial Action Task Force, sebuah lembaga internasional bergengsi yang menangani TPPU.

"Financial Action Task Force itu gampang sekali kalau mau. Menurut saya itu gampang sekali, tinggal dilacak," ujar Yenti.

Pembentukan Satgas Judi Daring ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Ancaman Hukuman bagi Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Termasuk Sanksi Pidana dan Etik Sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X