Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:15 WIB
Maraknya Judi online di Indonesia, dengan upaya pemerintah dan kendala penegakan hukum terhadap bandar di luar negeri. (dok. pixabay.com)
Maraknya Judi online di Indonesia, dengan upaya pemerintah dan kendala penegakan hukum terhadap bandar di luar negeri. (dok. pixabay.com)

"Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri," ucap Juwana saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sejalan dengan pernyataan Juwana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan kendala dalam pemberantasan dan pemblokiran situs judi online.

Menurutnya, salah satu kendala penyidik adalah menangkap bandar yang tidak berada di Indonesia.

"Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus kami lakukan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Tekan Angka DBD, Kemenkes Targetkan 230 Kabupaten dan Kota Uji Coba Nyamuk Wolbachia dalam 5 Tahun ke Depan

Untuk menangkap bandar di luar negeri, Polda Metro Jaya perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri.

Di sisi lain, Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap alasan belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online.

Menurutnya, satgas judi online kini sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia terlebih dahulu.

"Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar itu," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Penundaan Vonis Edward Hutahaean Dalam Kasus Korupsi BTS 4G oleh Pengadilan Tipikor, Sidang Dijadwalkan Ulang Pada 4 Juli 2024

Kendati demikian, Hadi mengatakan satgas telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra, dan W88 dengan perputaran uang senilai Rp 1,4 triliun.

Melalui situs tersebut, polisi menangkap 18 tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X