Polisi berhasil menangkap 18 tersangka yang terlibat dalam operasi judi online tersebut.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs web yang terkait dengan judi online.
Server yang digunakan oleh situs-situs judi daring ini mayoritas berada di negara-negara Asia Tenggara.
Pemerintah berharap dengan memblokir akses ke situs-situs tersebut, dapat mengurangi praktik perjudian daring di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Pakar Hukum Minta Aset Bandar Judi Online Dirampas dan Dijerat TPPU, Satgas Didorong Lacak Aliran Dana ke Luar Negeri
Heboh! MUI Minta Tindak Tegas 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Cegah Citra Buruk dan Jaga Integritas Dewan
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang , Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi