nasional

Polri Gak Main-Main! 792 Kasus Judi Online Dibongkar, 1.158 Pelaku Dibekuk, Yuk Simak Aksi Gahar Mereka!

Jumat, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
Polri gencar berantas judi online dengan menangani 792 kasus dan menangkap 1.158 pelaku sejak awal 2024, komitmen tegas ditegakkan. (PMJ News / HukamaNews.com)

Daftar Tersangka dan Kasus Judi Online yang Ditangani Polri

Berikut adalah rincian kasus dan jumlah tersangka yang ditangani oleh Polri dalam rentang waktu 2023 hingga April 2024:

1. Tahun 2023:
- Kasus: 1.196
- Tersangka: 1.967

2. Januari-April 2024:
- Kasus: 792
- Tersangka: 1.158

3. Total (2023 hingga April 2024):
- Kasus: 1.988
- Tersangka: 3.125

Baca Juga: Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!

Dengan statistik yang mengkhawatirkan ini, Polri terus mengoptimalkan upaya pemberantasan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan judi online.

Komitmen ini menjadi cermin dari keberpihakan Polri terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil Polri tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Akun Instagram Bisnis ke Pribadi dan Menikmati Kelebihan Akun Pribadi!

Dukungan masyarakat dan kedisiplinan internal yang kuat menjadi kunci utama dalam upaya ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan judi online di tanah air.

Artikel ini merupakan gambaran nyata dari peran Polri dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat, serta mengambil tindakan proaktif dalam mengatasi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk kejahatan.

Dengan demikian, upaya Polri dalam memerangi judi online tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini