HUKAMANEWS - Tindakan tegas terhadap perjudian online semakin menjadi fokus utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam upaya memerangi kejahatan ini, Polri telah berhasil menangani 792 kasus sejak awal tahun 2024 hingga bulan April, dengan lebih dari 1.100 pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Detik-detik Virgoun Ditangkap Polres Jakarta Barat Kasus Dugaan Narkoba
Menurut Trunoyudo, tahun sebelumnya, Polri juga telah menangani sekitar 1.196 kasus judi online yang melibatkan hampir 2.000 tersangka.
Dengan total lebih dari 1.988 kasus dari tahun 2023 hingga April 2024, serta lebih dari 3.100 tersangka yang berhasil ditangkap, Polri menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas kejahatan ini.
Pada upaya memberantas judi online ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada anggota Polri yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sanksi tersebut mencakup pelanggaran kode etik serta konsekuensi hukum yang berat, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Divisi Propam Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan yang jelas kepada seluruh anggota Polri terkait dengan larangan terlibat dalam kegiatan judi online serta komitmen terhadap penegakan aturan dan konsekuensinya," ungkap Trunoyudo.
Langkah preemtif dan preventif juga ditekankan dalam internal Polri untuk memastikan tidak adanya anggota yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam menangani kasus-kasus judi online, Polri tidak hanya menyasar pada pelaku tingkat bawah, tetapi juga pada bandar-bandar judi yang menjadi otak dari kegiatan ilegal ini.
Langkah-langkah penyelidikan dan penindakan yang menyeluruh akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memastikan penangkapan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Gila-Gilaan! Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan, Simak Yuk Penyebabnya Hingga Sebesar Itu!
Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman