Menteri BUMN, Erick Thohir, akhirnya mencopot jabatan Antonius Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen dan menunjuk Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas.
Pada Maret 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen dan beberapa lokasi lainnya di Jakarta. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah menemukan dokumen, catatan-catatan, dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus ini.
KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga mencegah dua orang, yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: Ampuh! 9 Solusi Jitu Mengembalikan Kinerja HP Android Lemot Jadi Ngebut Lagi Seperti Baru
Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi PT Taspen sebagai salah satu badan usaha milik negara, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri yang menjadi nasabahnya.
Langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Erick Thohir juga diharapkan terus melakukan reformasi di tubuh BUMN untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Baca Juga: Rekrutmen Pimpinan dan Dewas KPK: Mencari Cahaya di Tengah Kegelapan
Kronologi Kasus Korupsi PT Taspen
1. Awal Laporan (2022): Kasus ini mulai terungkap dari laporan Kamaruddin Simanjuntak yang mewakili Rina Lauwy.
2. Investigasi Awal: Rina mengungkapkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
3. Pengungkapan Modus: Kosasih menginvestasikan dana PT Taspen ke berbagai perusahaan dan meminta sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bed Cover Lembut, Bikin Tidur Lebih Nyaman
4. Penggeledahan KPK (Maret 2024): KPK menggeledah beberapa lokasi di Jakarta dan menemukan dokumen serta uang terkait kasus ini.
5. Penetapan Tersangka: Antonius Kosasih dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.