KPK Usut Tersangka Korupsi DJKA Semarang, Yofi Okarisza Diduga Terima Fee 20 Persen dari Lelang Proyek Kereta Api

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 21:00 WIB
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub,  (Istimewa / HukamaNews.com)
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub, (Istimewa / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi di Indonesia kembali mencuat dengan terungkapnya praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah (BTP Semarang), Yofi Okarisza, diduga terlibat dalam skandal ini.

Berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yofi diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan dalam proyek jalur kereta api.

Baca Juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Menguak Alasan Emirsyah Satar Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024, menyebutkan bahwa Yofi terlibat dalam mengatur rekanan tertentu untuk memenangkan lelang barang dan jasa.

Asep mengungkapkan bahwa para calon pemenang lelang dikumpulkan baik di kantor PPK maupun lokasi lain seperti hotel sebelum lelang dimulai.

Di sana, PPK memberikan arahan khusus terkait metode pekerjaan, peralatan yang harus digunakan, dan dukungan lainnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

Dalam praktiknya, PPK memberikan arahan khusus kepada staf dari masing-masing rekanan.

Arahan ini termasuk strategi agar perusahaan tidak saling bersaing, melainkan mendukung satu sama lain dalam proyek.

Misalnya, perusahaan yang tidak terpilih sebagai pemenang akan menjadi pendamping, sehingga semua pihak mendapatkan bagian masing-masing tanpa ada persaingan yang sebenarnya.

Baca Juga: Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid Ingin Anak Muda Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ayo Dukung Keberpihakan Generasi Milenial di Pemerintahan!

Untuk mengumpulkan fee, Yofi menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai pengepul uang dari rekanan yang ikut dalam proyek.

Dion, seorang pengusaha dengan tiga perusahaan yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, bertugas mengumpulkan dan mencatat fee yang diterima.

Proses pencatatan fee dilakukan oleh Suyanto dan Any Sisworatri, yang merupakan karyawan bagian keuangan perusahaan milik Dion.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X