nasional

KPK Usut Tersangka Korupsi DJKA Semarang, Yofi Okarisza Diduga Terima Fee 20 Persen dari Lelang Proyek Kereta Api

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:00 WIB
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub, (Istimewa / HukamaNews.com)

Dion Renato Sugiarto telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus ini.

Kasus yang menjerat Yofi merupakan kelanjutan dari kasus suap terhadap PPK di BTP Semarang atas nama Bernhard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Selama menjabat sebagai PPK, Yofi menangani 32 paket pekerjaan barang dan jasa, yang terdiri dari 18 paket pekerjaan lanjutan dan 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Baca Juga: Pakar Militer , Prof. Muradi : Hati Hati Bicara Soal Palestina

Saat ini, Yofi telah ditahan oleh KPK sejak 13 Juni 2024 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Usai konferensi pers, Yofi hanya menunduk saat berhadapan dengan wartawan yang menunggunya di luar Gedung Merah Putih KPK.

Modus operandi yang dilakukan oleh Yofi dan rekannya cukup sistematis. Dia mengumpulkan calon pemenang lelang sebelum proses resmi dimulai untuk memberikan arahan khusus.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Baru di DJKA Kemenhub, Penentuan Pemenang Sebelum Lelang

Dengan cara ini, lelang yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif, justru menjadi ajang bagi mereka untuk menentukan pemenang sebelum proses resmi dilakukan.

Praktik ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.***

 

Halaman:

Tags

Terkini