nasional

KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub, terlibat dalam proyek kereta api penting di Jawa Tengah. (Tangkapan Layar Youtube / HukamaNews.com)

Beberapa proyek besar yang ditangani Yofi antara lain peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada tahun 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada tahun 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada tahun 2019.

Selain itu, Yofi juga mengurus proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada tahun 2020, serta berbagai proyek lain di jalur Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap pada tahun 2021.

Jumlah proyek yang ditangani Yofi cukup signifikan, yaitu sebanyak 18 paket pekerjaan lanjutan dan 14 paket baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG, Hujan Lebat Mengancam Jakarta dan Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini

Modus korupsi yang digunakan Yofi dan rekanannya, Dion Renato, melibatkan penentuan pemenang lelang sebelum proses lelang resmi dimulai.

Mereka mengatur pertemuan di tempat tertentu untuk membagikan spesifikasi lelang kepada calon pemenang.

Dalam proses ini, PPK seperti Yofi menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Baca Juga: Ponsel Gaming Nubia Red Magic 10 Siap Meluncur November Ini, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulan

Hubungan antara Yofi dan Dion tidak bisa dianggap sepele. Dion memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.

Semua perusahaan ini ikut serta dalam lelang proyek-proyek di DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dengan kontrol yang kuat atas proses lelang, mereka berhasil menciptakan sistem yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.

Baca Juga: Sebal dengan Cat Menggelembung dan Dinding Rumah yang Mengelupas di Rumah? Atasi dengan Solusi Ini, Dijamin Dinding Auto-Indah dan Mulus

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Yofi dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12B.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani kasus korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini