1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah golongan pertama yang berhak menerima daging kurban. Menurut syariat Islam, mereka berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin, diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan memberikan kebahagiaan pada saat hari raya.
Baca Juga: Polwan Diduga Bakar Suami, Polisi Beberkan Motif di Balik Kasus Tragis di Mojokerto
2. Tetangga Sekitar
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga sekitar, teman, atau kerabat.
Mereka juga berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban.
Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan menciptakan keharmonisan dalam lingkungan sosial.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa memberikan daging kurban kepada tetangga adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang akan mendapatkan pahala setimpal dari Allah SWT.
Baca Juga: Toko Elektronik Cimahi, Pilihan Terbaik untuk Kebutuhan Elektronik Anda
3. Shohibul Kurban
Golongan ketiga adalah shohibul kurban atau orang yang melakukan ibadah kurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban yang disembelih.
Namun, mereka tidak diperbolehkan menjual daging, kulit, atau bulu hewan kurban tersebut.
Shohibul kurban dianjurkan untuk segera menghabiskan daging kurbannya dengan cara dikonsumsi sendiri atau dibagikan kepada yang membutuhkan.