Pembagian daging kurban memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh umat muslim.
Salah satu hadits riwayat Imam Al Bukhari dari Salamah bin al Akwa’ RA menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).”
Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Seperti yang disebutkan dalam hadits yang sama, pada tahun-tahun tertentu di mana terjadi kesulitan atau kelaparan, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan umatnya untuk menyimpan daging kurban.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Barang Elektronik Esensial untuk Pengantin Baru yang Wajib Ada di Rumah
Tetapi pada tahun-tahun biasa, daging kurban dianjurkan untuk segera dihabiskan atau dibagikan.***
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022
Makna Mendalam di Balik Ucapan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sudah Jadi Tradisi Idul Fitri dan Idul Adha
Mengenal Lebih Dalam Tentang I'tikaf di Bulan Ramadhan, Simak Panduan Lengkap dan Praktisnya di Sini
Menengok Uniknya Sejarah Perayaan Lebaran di Indonesia, Kearifan Sunan Kalijaga Membaurkan Islam dengan Budaya Lokal
Simak Yuk! Bolehkah Berpuasa Hanya Satu Hari Saat Idul Adha? Ini Penjelasan dan Keutamaannya!