HUKAMANEWS - Pada hari ini, suasana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak lebih sibuk dari biasanya.
Penyidik KPK tengah mempersiapkan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Kasus ini mencuat karena diduga menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. IAE yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2021."
Berbagai nama yang terlibat pun mencakup figur penting dari kedua perusahaan tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat PGN.
Daftar saksi yang dipanggil termasuk beberapa nama besar di industri gas seperti Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE; Bagas, Corporate Secretary PGN; Dilo Seno Widagdo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN sejak 2016 dan Direktur Komersial PGN mulai 2019; dan Fadjar Harianto Wibowo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN.
Penyidik juga memanggil Iswan Ibrahim, yang memiliki peran ganda sebagai Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE; Jobi Triananda Hasjim, mantan Direktur Utama PGN yang kini menjabat Direktur Utama PT Sucofindo; Octavianus Lede Mude Ragawino, mantan Kepala Divisi Pasokan Gas PGN; serta Sunanto, Kepala Divisi Hubungan Pemerintah dan Komunitas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PGN.
Baca Juga: Multitasking di iPhone, Simak Cara Mengaktifkan ChatGPT Sambil Buka Aplikasi Lain
Kasus ini mendapat perhatian khusus setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada akhir Mei 2024 di beberapa lokasi di Jakarta dan Gresik, Jawa Timur.
enggeledahan ini mencakup empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi yang terkait dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim.
Keduanya dilaporkan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan, "Kasus ini berkaitan dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Penyidik akan terus menggali informasi dan jika sudah ada tersangka yang ditetapkan, kami pasti akan mengumumkannya ke publik."