5. Melalui Email
Kirim email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
6. Menggunakan Card Reader E KTP
Cara ini lebih mudah dan praktis, namun tidak semua orang memiliki card reader e KTP. Kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek status e KTP menggunakan card reader.
Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Cek status e KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
Karena e KTP berlaku seumur hidup, kamu dapat melakukan cara cek status e KTP kapan saja. Kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP bila tidak ada perubahan data yang signifikan.
Selain itu, pencetakan KTP elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan cek identitas pribadi ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan guna menghindari penipuan dan sebagainya, cari tahu dengan cek identitas nomor KTP secara online.***