nasional

Apakan WNA Boleh Memiliki Tempat Usaha di Indonesia? Cek 5 Kriteria Orang Asing Agar Bisa Berwirausaha!

Rabu, 5 Juni 2024 | 14:05 WIB
5 kriteria penting bagi WNA untuk mendirikan usaha di Indonesia agar legal dan sukses sesuai regulasi terbaru. (rawpixel.com)

HUKAMANEWS - Memulai usaha di Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi langkah strategis, mengingat pasar yang luas dan peluang bisnis yang terus berkembang.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Simak panduan lengkap yang menjelaskan kriteria-kriteria penting tersebut.

Indonesia, dengan pertumbuhan ekonominya yang stabil, menawarkan banyak peluang bagi para investor asing.

Baca Juga: Usai Polri Bekuk Chaowalit Thongduang di Bali, Thailand Gelar Operasi Besar Tangkap Escobar Indonesia Fredy Pratama

Banyak WNA yang tertarik untuk memulai bisnis di sini, baik dalam sektor perdagangan, manufaktur, pariwisata, maupun sektor lainnya.

Namun, untuk memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan sah, ada beberapa aturan yang harus diikuti.

Pertama-tama, WNA harus memahami peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ini termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang

Aturan-aturan ini mengatur segala aspek yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia.

Selain memahami regulasi, WNA juga harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Ini penting agar usaha yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa beroperasi dengan efektif dan efisien.

Berikut adalah lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin mendirikan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Halaman:

Tags

Terkini