Apakan WNA Boleh Memiliki Tempat Usaha di Indonesia? Cek 5 Kriteria Orang Asing Agar Bisa Berwirausaha!

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 14:05 WIB
 5 kriteria penting bagi WNA untuk mendirikan usaha di Indonesia agar legal dan sukses sesuai regulasi terbaru. (rawpixel.com)
5 kriteria penting bagi WNA untuk mendirikan usaha di Indonesia agar legal dan sukses sesuai regulasi terbaru. (rawpixel.com)

NIB ini mencakup informasi penting tentang usaha, termasuk data perizinan, identifikasi pajak, dan informasi lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait.

NIB sangat penting karena selain berfungsi sebagai identifikasi usaha, juga menjadi dasar untuk berbagai keperluan resmi lainnya seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman, hingga keperluan perpajakan.

Oleh karena itu, memperoleh NIB adalah langkah esensial yang tidak boleh diabaikan.

3. Modal

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun

Modal adalah aspek krusial lainnya. WNA yang ingin mendirikan usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penanaman modal dengan jumlah minimal yang ditentukan.

Saat ini, modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD 1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang mungkin memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Modal asing ini harus mendapatkan persetujuan dari BKPM dan dividen yang dibayarkan juga harus sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang.

Dengan memastikan bahwa modal yang diinvestasikan telah sesuai dengan ketentuan, WNA dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan terhindar dari masalah hukum.

Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya

4. Struktur Organisasi

Memiliki struktur organisasi yang jelas adalah kriteria penting lainnya.

WNA harus menunjuk minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris dalam struktur organisasinya.

Penting untuk diperhatikan bahwa komisaris yang ditunjuk harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Baca Juga: Di Balik Sensasi Manis Legit Buah Sawo, Tersimpan Segudang Manfaat Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui Awam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X